Berita

Percepatan Penetapan LP2B, Pemprov Babel Perkuat Sinkronisasi Data untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Pangkalpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus memperkuat komitmennya dalam mendukung program prioritas nasional di bidang ketahanan pangan melalui percepatan pengusulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi dan Kesepakatan Pemenuhan Luasan Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai LP2B yang digelar di Ruang Tanjung Pesona, Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (23/7/2026).

Kepala Dinas PUPRPRKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jantani Ali, mengatakan bahwa pemenuhan LP2B merupakan bagian penting dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Meskipun Bangka Belitung bukan merupakan daerah cadangan pangan nasional, perlindungan lahan pertanian tetap menjadi isu yang sangat krusial.

"Permasalahan LP2B menjadi perhatian serius karena sebagian besar lahan pertanian di Bangka Belitung masih bersinggungan dengan aktivitas pertambangan. Oleh karena itu, diperlukan percepatan penyusunan dan pengusulan LP2B agar keberadaan lahan pertanian dapat terlindungi secara berkelanjutan," ujarnya.

Menurut Jantani, rapat koordinasi tersebut bertujuan menyinkronkan seluruh data usulan LP2B dari pemerintah kabupaten sehingga proses verifikasi dapat berjalan lebih cepat dan akurat. Ia berharap data yang diusulkan daerah nantinya selaras dengan hasil verifikasi di lapangan serta memperoleh persetujuan pemerintah pusat tanpa menimbulkan perubahan yang signifikan.

"Kami berharap apa yang diusulkan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Ketika LP2B sudah ditetapkan dan masuk dalam revisi RTRW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, maka diharapkan tidak lagi terjadi perubahan karena statusnya sudah bersifat final," jelasnya.

Untuk memastikan validitas data, Pemerintah Provinsi turut mengundang seluruh pemerintah kabupaten agar bersama-sama melakukan verifikasi terhadap data dan lokasi yang diusulkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan kesalahan administrasi maupun perubahan luasan di kemudian hari.

Jantani juga menjelaskan bahwa apabila terdapat usulan LP2B yang masih berada di dalam kawasan hutan, baik Hutan Produksi (HP) maupun kawasan hutan lainnya, hal tersebut tetap akan dicatat sebagai bagian dari usulan. Selanjutnya, keputusan akhir akan menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Daerah harus menunjukkan ketegasan dan kepastian terhadap data yang diusulkan sehingga pemerintah pusat menerima data yang benar-benar valid untuk diverifikasi," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa peran pemerintah daerah tidak hanya melakukan verifikasi data, tetapi juga menetapkannya melalui keputusan kepala daerah sebelum diintegrasikan ke dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Saat ini, proses integrasi RTRW dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) masih menunggu penyelesaian di Kementerian Dalam Negeri.

"Kami berharap seluruh tahapan ini dapat diselesaikan dengan baik sehingga penetapan LP2B berjalan sesuai target dan mampu mendukung ketahanan pangan nasional sekaligus memberikan kepastian terhadap perlindungan lahan pertanian di Bangka Belitung," pungkasnya.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa secara agregat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah memenuhi target minimal 87 persen luasan Lahan Baku Sawah (LBS) yang ditetapkan sebagai LP2B, bahkan mencapai 96,79 persen. Capaian tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dari enam pemerintah kabupaten, yakni Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung, dan Belitung Timur, dalam memenuhi luasan dan sebaran LBS yang diusulkan sebagai LP2B. Hasil kesepakatan tersebut selanjutnya akan diusulkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk dilakukan verifikasi sebelum ditetapkan dalam revisi RTRW masing-masing kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sumber: 
PUPRPRKP
Penulis: 
Komaria
Fotografer: 
Yoska Pranata/ Komaria
Editor: 
Yoska Pranata
Bidang Informasi: 
PUPR